TRIBUNNEWS.COM - Kota Tarakan, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.
Dewan Pengupahan Kota Tarakan telah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 7,44 persen.
Hasil kenaikan UMR atau UMK Kota Tarakan 2023 itu disampaikan melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Susanto.
Dikutip dari TribunKaltara.com, Agus Susanto mengatakan UMK Kota Tarakan 2023 disepakati naik 7,44 persen atau sebesar Rp 280.978,27.
Nominal kenaikan itu diperoleh dari formula menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan merujuk PP 36 Tahun 2021.
Kenaikan 7,44 persen membuat UMK Kota Tarakan 2023 menjadi Rp 4.044.356.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 2023: 7,45 Persen
Dari sebelumnya UMK Tarakan 2022 sebesar Rp 3.774.378,35.
Agus Susanto mengatakan, hasil kenaikan UMK Tarakan 2023 diperoleh dari pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan.
Pembahasan UMK Tarakan 2023
Pada pertemuan dalam Depeko Tarakan, ada tiga poin disepakati dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut Agus Sutanto mengatakan, hasil pertemuan dalam Depeko Tarakan, ada tiga poin disepakati dalam pertemuan tersebut.
Poin pertama, dari unsur pengusaha diwakili Apindo mengusulkan penyesuaian kenaikan UMK Tarakan tahun 2023 mendatang merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp 86 ribu.
Sehingga UMK Tarakan 2023 sebesar Rp 3.860.378 dengan melapirkan surat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Poin kedua, kata Agus Sutanto, dari unsur serikat pekerja yang dihadiri SP Kahut dan Kahutindo, serta unsur pemerintah dan akademisi sepakat menetapkan nilai konstan dalam penyesuaian UMK Tarakan 2023 senilai 0,20.