News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak menetapkan UMK 2023 sendiri dan memilih mengacu pada UMP Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Motisokhi Hura.

Motisokhi Hura menyatakan bahwa untuk 2023 pihaknya tidak menetapkan UMK seperti tahun sebelumnya.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah jumlah UMK harus lebih tinggi dari UMP.

"Ia banyak pertimbangan untuk menetapkan UMK ini, seperti jumlahnya harus lebih tinggi dari UMP," jelas Motisokhi Hura.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 2023

Terlebih UMP Sumatera Barat pada tahun 2023 ditetapkan meningkat 9,15 persen dari tahun sebelumnya.

"Jadi melihat kondisi itu, kami tidak menetapkan UMK Mentawai 2023 dan mengacu pada UMP 2023," pungkas Motisokhi Hura.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp 229.937 atau 9,15 persen dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 pada 2023," kata Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.

Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022

Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:

- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp 2.119.067

- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp 2.289.220

- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp 2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp 2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp 2.512.539

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini