News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Guru Tampar Murid Pakai Buku, Akhirnya Disanksi Disiplin

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru di SMPN 1 Kota Cimahi saat menampar siswanya dengan buku. Guru tersebut akhirnya dijatuhi sanksi oleh Dinas Pendidikan karena tindakannya dinilai salah.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Video seorang guru menampar muridnya dengan buku viral di media sosial.

Seorang guru di SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menampar siswa kelas IX dengan menggunakan buku sebanyak dua kali.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengatakan, peristiwa tersebut adalah sebuah kesalahpahaman.

Baca juga: Video Gempita Nyanyi Lagu Kau Rumahku Viral, Gisel Ungkap Cerita Awal Mulanya

Meski demikian telah diselesaikan. Ia menyebut guru tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan yang dilakukan oleh guru kepada muridnya itu terjadi pada Selasa (6/11/2022).

Dalam video yang beredar di grup WhatsApp terlihat guru berhijab tersebut menampar siswa yang sedang berkumpul di ruang kelas dengan menggunakan buku.

Harjono mengatakan, kasus guru menampar siswa ini telah direkonsiliasi oleh pihak sekolah pada 8 Desember 2022, bahkan orang tua siswa dan guru yang bersangkutan sudah bertemu serta saling memaafkan.

"Tapi ini (sanksi disiplin) merupakan bentuk dari pembinaan, jadi kalau guru yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya, baru akan ada hukuman berat," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (14/12/2022).

Atas hal tersebut, pihaknya juga mengapresiasi langkah rekonsiliasi antara kedua belah pihak itu.

Namun pihaknya tetap menjatuhkan sanksi disiplin kepada guru sebagai bentuk pembinaan serta tak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Kapolres Bogor Jelaskan Mengenai Viral Isu Kegiatan LGBT di Sentul: Ternyata Kegiatan Ini

"Tetap saja (disanksi) karena ada indikasi pelanggaran disiplin."

"Jadi rekonsiliasi merupakan tindakan personal, tapi persoalan profesionalisme tetap harus ditempuh," kata Harjono.

Selain Dinas Pendidikan, kata dia, organisasi profesi seperti PGRI juga bisa ikut terjun untuk melihat apakah tindakan guru tersebut melanggar etik atau tidak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini