News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara 2023

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara 2023.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK di Sumatera Utara pada 7 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya, UMP Sumatera Utara 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.710.493.

Dikutip dari Kompas.com, dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, tujuh di antaranya mengikuti UMP yang naik sebesar 7,45 persen.

Satu di antaranya adalah Kabupaten Nias Utara.

Sehingga, UMK Kabupaten Nias Utara 2023 adalah sebesar Rp 2.710.493.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung 2023: Naik Jadi Rp 2.991.349

UMP Sumatera Utara Naik 7,45 Persen

Dilansir dari sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.

Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.

Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten atau kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp 3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya," kata Edy Rahmayadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini