TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti, Riau tahun 2023.
Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan UMK Kepulauan Meranti 2023 sejumlah Rp3.224.635,80.
UMK Kepulauan Meranti 2023 naik Rp 239.635,8 dari UMK tahun 2022 yaitu Rp 2.985.000.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
UMK Kepulauan Meranti 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Indragiri Hilir, Riau 2023: Naik Rp 256.445
Penetapan UMK
Proses penetapan UMK ini melalui beberapa mekanisme.
Pertama, Pemerintah Kepulauan Meranti bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten menetapkan besaran UMK.
Besaran UMK ini harus lebih besar dari UMP Riau 2023 sebesar Rp3.191.662.
Setelah besaran UMK disetujui di tingkat Kabupaten, Dewan Pengupahan Daerah mengusulkan besaran UMK ke Provinsi.
Dewan Pengupahan Provinsi lalu mengusulkan UMK dari Kabupaten kepada Gubernur Riau.
Gubernur lalu menetapkan besaran UMK yang diajukan oleh Kabupaten.
Di tingkat Provinsi ini, kemungkinan akan mengalami penyesuaian, seperti diberitakan TribunPekanbaru.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bengkalis, Riau 2023: Naik Rp 248.383, Tertinggi Kedua di Riau
UMK Kepulauan Meranti selama 5 tahun terakhir