News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Terungkap Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi, Simak Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wapres

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi. Berikut ini aturan rumah untuk mantan presiden setelah lokasi rumah yang diterima Jokowi setelah tak menjabat terungkap.

TRIBUNNEWS.COM - Lokasi rumah yang akan diterima Joko Widodo (Jokowi) setelah tak menjabat sebagai Presiden, kini telah diketahui.

Jokowi dikabarkan memilih Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai lokasi rumah tersebut.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, mengungkapkan lokasi lahan yang akan diberikan kepada Jokowi yakni di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan."

"Tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).

Menurut Sriyono, luas tanah yang akan diterima Jokowi yakni sekira 2.000 sampai 3.000 meter persegi.

"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ungkap dia.

Lantas, bagaimana aturan rumah untuk Mantan Presiden?

Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Baca juga: Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024

Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi presiden.

Sesuai Pasal 2 ayat 1, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

a. Berada di wilayah Republik Indonesia;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini