Suhartono melanjutkan penjelasannya, pihaknya juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kamera sempat merekam sosok perempuan yang diduga pelaku pembuangan bayi.
Perempuan ini mendatangi lokasi dengan naik sepeda.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pikap Tabrak 2 Motor di Blitar, Ibu Gendong Bayi Selamat Meski Terbang Masuk Selokan
3. Pelaku ditangkap
Lima hari kemudian, polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kota Surabaya.
Pelaku merupakan ibu kandung korban berinisial MDN.
Dihimpun dari Surya.co.id, pelaku ditangkap pada Rabu (14/12/2022).
MDN kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh dan membuang bayinya.
Ia dijerat Pasal 341 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
MDN diancam dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
4. Pelaku simpan jasad korban
Tersangka MDN di hadapan polisi mengakui telah membunuh dan membuang bayinya.
Ia membeberkan, kronologi pembunuhan bermula saat MDN melahirkan korban tanpa bantuan orang lain pada Kamis (8/12/2022) malam.
Setelah dilahirkan, MDN sempat memberikan ASI kepada korban dan membawa ke kamar.