TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Subang, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK 2023 wilayah Subang naik menjadi Rp 3.273.810.
Kenaikan UMK Subang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.464.675
Mengutip Tribunjabar.id, UMK Subang 2023 naik sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Saat ini, UMK Subang sebesar Rp 3.064.218, artinya ada kenaikan Rp 209,592 atau sekitar 6,8 persen.
Meski UMK Subang naik, namun besaran kenaikan tidak sesuai dengan usulan Bupati.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Subang merekomendasikan kenaikan 10 persen.
Angka tersebut diputuskan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Subang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang terkait penetapan UMK 2023.
"Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pleno dan diputuskan merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2023 mendatang sebesar 10 persen," ujar Bupati Subang, H. Ruhimat.
Rekomendasi kenaikan UMK 10 persen oleh Pemkab Subang, tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan UMK 13 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Warlan turut menanggapi rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen itu.
Warlan menilai hal itu tidak sesuai dengan tuntutan buruh Subang.
Pasalnya, elemen buruh selama menuntut kenaikan UMK 13,5 persen.
"Sejatinya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK pada 2023 tersebut sebesar 13,5 persen."
"Namun Pemkab Subang hanya merekomendasikan sebesar 10 persen," kata Warlan.
Namun demikian, Warlan mengaku cukup memahami dengan rekomendasi kenaikan 10 persen tersebut.
"Rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Subang," sambung Warlan.
"Elemen buruh Subang berharap Kenaikan UMK Subang 2023 tak kurang dari 10 Persen."
"Kita tak berharap UMK Subang naiknya seperti UMP hanya sekitar 7 persen," tutup Warlan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karawang, Jawa Barat 2023, Tertinggi se-Indonesia, Rp5.176.179
Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119
(Tribunnews.com/Dipta) (Tribunpriangan.com/ Gelar Aldi Sugiara)