Sebelum membunuh korban, pelaku awalnya menunggu korban pulang kerja.
Baca juga: Polisi Tembak Narapidana yang Kabur dari Lapas Nunukan, Diamankan di Tanjung Selor
Kemudian korban dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke suatu tempat.
"Pelaku lalu menunggu korban pulang bekerja, dan membawanya ke sebuah tempat. Di sana pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia," kata Ricky.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku lalu membungkus korban dengan karung.
Ia juga membawa bensin dalam botol mineral, dan menaikkan karung berisi tubuh kekasihnya ke atas sepeda motor miliknya. Jasad dibawa ke lahan kosong di depan APMS, pada kamis dini hari.
"Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban," jelasnya.
Keesokan harinya, mayat korban akhirnya ditemukan warga setempat yang tengah berburu burung.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda warna putih, handphone milik korban, satu botol aqua yang digunakan tersangka untuk mengisi bensin lalu membakar korban.
Satu buah korek api, satu lembar baju, celana wanita, termasuk dalaman yang diduga milik korban.
Satu karung bekas terbakar dan seutas benang atau gelang perut yang diduga milik korban.
Atas perbuatannaya MH dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (kompas.com/ Ahmad Dzulviqor/ tribunkaltara/ Febrianus Felis)