News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Detik-detik Nikita Mirzani Jatuhkan Mikrofon di Ruang Sidang Jadi Sorotan, Awalnya Siap Tempur

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani mendorong microphone dan melempar berkas medis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (19/12/2022), Ini terjadi setelah sidang kasus pencemaran nama baik digelar di PN Serang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen artis Nikita Mirzani menjatuhkan mikrofon hingga berkas di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022) menjadi sorotan.

Banyak yang menduga bila kejadian tersebut sebagai bentuk kekecewaan Nikita Mirzani karena Dito Mahendra selaku saksi korban sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.

Nikita Mirzani merupakan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra.

Dalam perkara tersebut, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dalam sidang kali ini, Nikita Mirzani mengenakan pakaian serba hitam dan sandal heels berwarna putih.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Mengamuk di Ruang Sidang hingga Ungkap Kekecewaannya

Sebelum sidang, kepada awak media Nikita Mirzani mengaku bila dirinya dalam keadaan baik.

Tampil trendy dengan rambut rebonding, Nikita Mirzani pun menebarkan senyuman untuk para awak media.

"Kabar baik," ujar Nikita Mirzani menjawab pertanyaan awak media.

Kepada awak media, Nikita Mirzani pun mengatakan bila dirinya siap bertempur untuk mendapat keadilan.

"Siap bertempur," ucap Nikita.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Nikita Mirzani Ungkap Kekecewaan: Dia akan Dijemput Paksa

Ia pun duduk di kursi pesakitan menjalani sidang lanjutan atas kasus yang menjeratnya.

Dito Mahendra Kembali Tak Hadir

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra.

Namun, Dito Mahendra absen memenuhi panggilan sebagai saksi korban untuk ketiga kalinya.

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.

Menurut informasi dari pihak rumah sakit, kata jaksa kondisi Dito Mahendra masih belum stabil karena mengalami DBD.

Baca juga: Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

Meskipun, pihak JPU mengaku masih mengupayakan untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan.

Diketahui selain Dito Mahendra, JPU juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu atas nama MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, namun yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.

Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.

Hakim Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Majelis Hakim pun memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra bila kembali mangkir dari panggilan.

"Setelah hakim bermusyawarah untuk saksi yang dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan pasal 159 ayat 2, jadi terhadap saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah," kata Majelis Hakim.

"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi untuk Mahendra Dito melampirkan surat keterangan dokter," sambungnya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun saksi Dito Mahendra telah mengirimkan surat keterangan dokter.

Akan tetapi sakit yang diderita Dito, kata hakim, bukan sakit yang berat sehingga diharapkan dapat menghadiri persidangan.

Baca juga: Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

"Menurut majelis hakim, bukan sakit yang menyebabkan dia (Dito,-red) tidak bisa memberikan keterangan resmi dalam persidangan, bukan merupakan sakit yang berat dan permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian dalam persidangan," katanya.

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra pada tanggal 29 Desember 2022.

Menurut Majelis Hakim, waktu penyembuhan penyakit DBD normalnya sekitar 14 hari setelah dirawat

"Normalnya saya rasa kalau ngga parah sekali, dapat dihadirkan normal nya 14 hari setelah dirawat," kata dia.

Baca juga: Mengapa Dito Mahendra Kembali Tak Datangi di Sidang Kasus Nikita Mirzani? Ini Jawaban Jaksa

Sehingga apabila sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 belum juga bisa dihadirkan.

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk dapat melakukan upaya penjemputan paksa bersama sejumlah aparat penegak hukum.

Terhadap Dito Mahendra selaku saksi korban dan saksi lainnya bernama Haerul Yusi.

"Syukur-syukur ada kesadaran dari kedua orang yang bersangkutan untuk hadir secara sukarela. Tapi hakim meminta upaya paksa kalau tidak datang, pada 29 Desember 2022," tukasnya.

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditolak

Dalam kesempatan tersebut hakim pun menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan Nikita Mirzani karena dirinya mengalami pengapuran pada tulang leher.

Menjawab permohonan Nikita Mirzani, hakim menolaknya.

“Majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan saudara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra.

Meskipun begitu, hakim memberikan hak kepada Nikita Mirzani bila akan melakukan pengobtan atau terapi ke rumah sakit dengan mengajukan izin.

“Kalau saudara sakit, mau berobat kemana silakan, begitu ya,” ujarnya.

Setelah itu sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 29 Desember 2022.

Momen Nikita Mirzani Jatuhakan Mikrofon

Setelah sidang ditutup, Nikita Mirzani pun diminta petugas Kejaksaan dan Kepolisian untuk meninggalkan ruang sidang.

Entah bagaimana Nikita Mirzani justru mendorong mikrofon hingga terjatuh.

Setelah mendorong mikrofon, Nikita Mirzani mengambil berkas medis yang ada di meja Majelis Hakim dan melemparnya ke arah kuasa hukumnya.

Namun berkas tersebut jatuh di lantai, kemudian diambil sahabatnya Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru (Kiri) Nikita Mirzani (Kanan). Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya pada Dito Mahendra yang kembali mangkir dalam persidangan. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Saat dikonfirmasi, Nikita mengaku tidak sengaja hanya menyenggol mic hingga terjatuh.

"Itu (mic,-red) hanya kesenggol," ujarnya kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Ia menegaskan bahwa jatuhnya mic dan berkas hanya kesenggol yang tidak disengaja.

Meskipun diketahui bahwa mic tersebut didorongnya hingga terjatuh, begitupun berkas medis yang dilempar ke arah pengacaranya.

"Itu (mic,-red) tidak sengaja hanya kesenggol, (berkas medis,-red) terbang sendiri aja. Pokonya di sini serba mengejutkan, mic saja bisa terbang," ujarnya.

Hal senada diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Ia membantah kliennya melempar map ke bawah.

“Saya di situ enggak ada (lempar-lempar map di ruang sidang). Map pengobatan itu diserahkan ke tim saya. Enggak ada (lempar map),” kata Fahmi dilansir dari Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Fahmi pun membantah Nikita menjatuhi mikrofon di ruang sidang.

Kata Fahmi, itu tindakan yang tidak disengaja Nikita Mirzani.

“Enggak ada (ngebanting mikrofon). Mungkin saat mau dipinggirin lepas dari tangannya gitu,” ucap Fahmi.

Jejak Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Unggahan yang membuat Nikita Mirzani terjerat pidana

Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui akun media sosial Instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_172.

Unggahan itu dilakukan pada Minggu 15 Mei pukul 15.10 WIB. Kemudian pada Minggu pukul 15.44 WIB, terdakwa kemudian mengunggah kembali melalui Instagram storynya berupa gambar yang telah diedit.

"Namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak menipu dan PJP juga pada para senior," ujar Slamet, menirukan ucapan dari Nikita yang diunggah di Instagram.

Baca juga: Alami Pengapuran di Leher, Nikita Mirzani Mengaku Dipersulit untuk Jalani Perawatan

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,".

Unggahan di media sosial Instagram itu, diketahui Hairul Yusi M.A Hadi Yusuf, Mulyadin, dan Rafiudin selaku saksi.

Hingga akhirnya, Dito Mahendra merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan Nikita Mirzani kepada kepolisian.

Setelah bukti lengkap, laporan pun diproses pihak kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Serang.

Kejari Serang pun memutuskan agar Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang, agar memudahkan dalam menjalani persidangan. (Tribunbanten.com/ Ahmad Tajudin/ kompas.com/ Cynthia Lova)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dito Mahendra Kembali Absen, Nikita Mirzani Dorong Mic dan Lempar Berkas di Ruang Sidang PN Serang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini