TRIBUNNEWS.COM, SENGKANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan mewanti-wanti warganya dalam penulisan nama.
Pencatatan nama di catatan sipil harus jelas. Tidak boleh disingkat, bermakna negatif, multitafsir, dan sulit dibaca.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Pedoman Pencatatan Nama Untuk Lindungi Mental Anak Sejak Dini
Hal itu sesuai denganPeraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam dokumen kependudukan.
Pemberian nama paling sedikit dua suku kata atau maksimal 60 huruf termasuk spasi.
"Untuk gelar bangsawan, seperti Andi itu tidak boleh disingkat A, harus ditulis jelas begitupun dengan Abd atau Muh seharusnya ditulis Abdul dan Muhammad," kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo, Aksan di kantornya (22/12/2022) siang.
Baca juga: Aturan Terbaru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar namanya sebelum peraturan ini diberlakukan, apabila ingin melakukan perubahan data tergantung kebutuhan itu akan dilayani dengan menyertakan bukti atau lampiran dokumen pendukung.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak berlakunya aturan baru agar masyarakat dengan mudah mengakses pelayanan publik kedepannya," tegasnya.
Ia menambahkan aturan ini mengacu pada tata tertib pendataan kependudukan dan indentitas diri.(*)
Penulis: M. Jabal Qubais
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf, Bagaimana yang Sudah Telanjur?