Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Pria berinisial M alias Bang Tanil (20) diduga melecehkan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang berumur 8 tahun.
Modusnya pelaku ajak korban diajak mandi di sungai dengan diiming-iming uang, roti dan es kirim di satu desa dalam kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Tapak Tuan Nomor 10/JN/2022/MS.Ttn yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim dan Hakim Anggota, Murniati dan Aceng Rahmatulloh menyatakan Terdakwa M telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Hal sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa M oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 66 bulan,” bunyi putusan itu.
Baca juga: Isi Tuntutan Mahasiswa Universitas Andalas Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen FIB
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 20 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban sedang duduk bersama dua teman sebaya disamping rumah terdakwa.
Terdakwa lalu datang mengendarai sepeda motornya dan seorang teman korban mengajak Terdakwa untuk jalan-jalan.
Teman korban tersebut diketahui merupakan tetangga terdakwa.
Mendengar ajakan tersebut, terdakwa menawarkan korban bersama dua teman sebayanya itu untuk pergi mandi, kemudian di setujui.
Kemudian mereka langsung berangkat menuju pemandian yang terletak di Gampong Hulu Pisang Kec. Labuhan Haji, dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor.
Korban duduk didepan, sedangkan dua teman korban duduk dibagian belakang.