News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan di Universitas Andalas

Isi Tuntutan Mahasiswa Universitas Andalas Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen FIB

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas - Berikut tuntutan mahasiswa Universitas Andalas terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampusnya.

TRIBUNNEWS.COM - Buntut dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) nampaknya masih panjang.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unand berunjuk rasa menuntut penyelesaian kasus kekerasan seksual dosen FIB kepada mahasiswa.

Mereka berdemo di Gedung Rektorat Unand, Senin (26/12/2022) kemarin.

Ada beberapa tuntunan dari Aliansi Mahasiswa Unand tersebut yang disampaikan.

Di antaranya yakni mereka mendesak Rektor Unand untuk percepat penanganan kejahatan seksual di kampusnya.

Mereka juga meminta rektor untuk memecat pelaku pelecehan seksual.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas Gelar Aksi Demo, Berulangkali Teriakan Ganyang Predator

Perlindungan hukum bagi saksi dan korban juga mereka sampaikan.

Lebih lengkapnya, berikut poin-poin tuntutan dari mahasiswa ke rektor Universitas Andalas yang dikutip dari TribunPadang:

1. Mendesak Rektor Universitas Andalas untuk mempercepat prosedur penanganan kejahatan seksual di Universitas Andalas sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

2. Menuntut Rektor Universitas Andalas untuk memecat pelaku kejahatan seksual secara permanen dan menjamin pelaku tidak terlibat di dunia Pendidikan.

3. Memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

4. Meminta Rektor Universitas Andalas untuk melindungi petugas satgas PPKS dari intervensi dan intimidasi pihak mana pun.

5. Mendesak Rektor Universitas Andalas untuk memproses pencabutan gelar akademik terhadap pelaku.

6. Mendesak Rektor Universitas Andalas untuk mengimplementasikan secara serius amanat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Pelecehan di Universitas Andalas Disampaikan ke Kemendikbud, Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini