TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG- Moch Subchi Azal Tsani (MSAT alias Mas Bechi (41), anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, divonis tujuh tahun penjara kasus pencabulan.
Mas Bechi dinilai terbukti melakukan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Korban Pencabulan Mas Bechi: Vonis 7 Tahun Tidak Adil Bagi Kami
Kasus tersebut divonis pada 17 November 2022. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. Jaksa diberitakan mengajukan banding.
Kasus pencabulan tersebut sangat menyita perhatian publik karena polisi tidak mudah menghadirkan terdakwa ke persidangan. Berikut ringkasannya:
Profil Mas Bechi
Mas Bechi yang merupakan putra kiai Jombang itu diketahui menjabat sebagai wakil rektor Pondok Pesantren Shidiqiyyah Jombang.
Pondok pesantren tersebut berada di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Mas Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Dirinya didapuk menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan
Mas Bechi lahir di Jombang pada 20 Juni 1980.
Pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval.
Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.
Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang.
Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.