TRIBUNNEWS.COM - Kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA) membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk wisatawan umum.
Setelah pintu Kori Kamandungan dibuka pada Selasa (27/12/2022), banyak wisatawan yang datang ke Keraton Solo.
Para wisatawan yang ingin masuk ke Keraton Solo harus bersabar karena hanya 25 orang per gelombang yang boleh masuk.
Mereka akan didampingi seorang guide dan diperbolehkan masuk ke dalam hingga pelataran keraton.
Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng mengatakan, para wisatawan yang ingin masuk ke Keraton Solo harus mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satu aturannya adalah melepas sandal selama berada di Keraton Solo.
Baca juga: Alasan Kubu Sasonoputro Tolak Mediasi Konflik di Keraton Solo, Ingatkan Perjanjian Tahun 2017
"Sandal kita suruh taruh di situ (di kawasan Kori Kamandungan), kalau sepatu tidak apa-apa (dipakai), alas yang tertutup kakinya tidak apa-apa," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.
Gusti Moeng menjelaskan para wisatawan yang masuk ke Keraton Solo lewat pintu Kori Kamandungan tidak dikenai biaya tiket atau gratis.
Namun, wisatawan tidak bisa berlama-lama di dalam Keraton Solo dan hanya diperbolehkan selama 15 sampai 30 menit.
Kubu Sasonoputro Kritik Pembukaan Pintu Kori Kamandungan
Pembukaan pintu Kori Kamandungan untuk wisatawan dilakukan setelah adanya kericuhan di Keraton Solo.
Kericuhan tersebut melibatkan dua kubu yang terlibat konflik, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).
Baca juga: Gus Samsudin Dapat Gelar Bangsawan dari Keraton Solo, Namanya Menjadi KRT Samsudin Condronegoro
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KPH Dany Nur Adiningrat menilai pembukaan pintu Kori Kamandungan untuk wisatawan menyalahi adat.
Dany menegaskan pembukaan pintu Kori Kamandungan tanpa sepengetahuan Pakubuwono XIII.