Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi.
Baca juga: Motif 2 Remaja Bunuh Arita & Sang Bayi, Sakit Hati Dimarahi Suami Korban Gara-gara Knalpot Bising
Di sana, dia sempat mengambil kalung emas yang dipakai korban dan membawa tiga ponsel milik korban.
Sejurus kemudian, dia kabur meninggalkan tempat kos itu.
“Pas itu kondisinya memang sudah lemas, tapi saya tidak tahu apakah dia sudah meninggal dunia atau tidak,” ungap Rudi.
Dalam pelariannya, pelaku sempat menjual dua ponsel milik korban di Surabaya. Uangnya dipakai untuk modal kabur.
Sedangkan kalung emas yang diambilnya, disebut terjatuh ketika dia sedang kabur dari lokasi kejadian.
Rudi Kurniawan kemudian ke Ponorogo, dia bermaksud sembunyi di sana.
Tapi, ternyata polisi sudah mengendus keberadaannya.
Baca juga: Fakta Tukang Ojek Bunuh Rekan Kerja di Prabumulih: Dipicu Rebutan Penumpang dan Pelaku Tak Menyesal
Rudi pun hanya bisa pasrah ketika dijemput petugas dan digelandang ke Polresta Sidoarjo.
“Pelaku ditangkap petugas di Ponorogo pada Senin malam tadi. Dia dijerat dengan pasal 365 KHUP dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Diketahui, korban tinggal di tempat kos itu sejak Oktober 2022 lalu.
Dia tinggal di sana bersama anak lelakinya yang berusia enam tahun dan seorang pria berinisial AS (24) yang disebut-sebut sebagai pacarnya.
Sabtu malam lalu, korban diketahui menerima tamu alias layanan open BO di kamar kosnya sejak sekitar pukul 20.30 WIB.
Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, saat dihubungi oleh AS melalui chat whatsap, korban mengaku belum selesai karena pelanggannya minta nambah jam.