TRIBUNNEWS.COM - Pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) kepada Gus Samsudin yang dilakukan oleh kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) mendapat kritikan dari kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP H Dany Nur Adiningrat menilai pemberian gelar KRT ke Gus Samsudin tidak sah.
Ia menegaskan Paku Buwono XIII tidak pernah memberikan gelar bangsawan tersebut ke Gus Samsudin.
"Sinuwun tidak pernah memberikan gelar kepada Gus Samsudin," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.
Dany menambahkan selama ini tidak pernah menganggap Gus Samsudin bagian dari Keraton Solo sehingga pemberian gelar yang dilakukan kubu LDA juga tidak dianggap.
Baca juga: Apa Itu Kanjeng Raden Tumenggung? Gelar Bangsawan Gus Samsudin dari LDA Keraton Solo
"Ya sudah tidak kita anggap, jadi tidak menjadi bagian Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," imbuhnya.
Menurutnya, pemberian gelar dari Keraton Solo harus mempertimbangkan beberapa aspek.
"(Pemberian gelar bisa didasarkan pada) pengabdian, kesetiaan, dan bisa berdasarkan banyak hal," terangnya dikutip dari TribunSolo.com.
Setelah peninjauan beberapa aspek tersebut, berkasnya akan diperiksa Paku Buwono XIII dan ditandatangani.
Ia mengatakan, Paku Buwono XIII sangat teliti dalam hal ini sehingga pemberian gelar yang tidak ada tanda tangan Paku Buwono XIII tidak sah.
"(Berkas calon penerima gelar) diajukan ke Sinuwun, Sinuwun sangat teliti, tiap berkas diteliti sendiri dan ditapak asta (ditandatangani) sendiri sama beliau," pungkasnya.
Alasan LDA beri Gus Samsudin gelar KRT
Kelompok LDA Keraton Solo memberi gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) kepada Gus Samsudin.
Pemberian gelar bangsawan ini dilakukan langsung oleh Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.