TRIBUNNEWS.COM - Pemberian gelar bangswan kepada Samsudin Jadab atau Gus Samsudin menjadi bahan perbicangan publik.
Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan pihak Keraton Solo perihal gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati itu.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo buka suara memberikan penjelasan soal hal ini.
Menurut Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) Pusat, KPH Eddy Wirabhumi pemberian gelar KRT kepada Gus Samsudin bukan tanpa alasan.
Jauh sebelumnya, Keraton Solo mendapatkan usulan dari Pokoso Malang.
"Pokoso Malang. Usulan dari sana," terangnya, kepada TribunSolo.com, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Kubu Sasonoputro Keraton Solo Sebut Gelar Bangsawan Gus Samsudin Tidak Sah, Kritik Keputusan LDA
Usulan tersebut awalnya berupa pemberian gelar Raden Tumenggung (RT) kepada Gus Samsudin.
Itu membuatnya mendapat nama RT Samsudin Condrodipo.
Namun, Wirabhumi tidak merinci alasan dan waktu pengajuan usulan pemberian gelar bangsawan untuk Gus Samsudin.
"RT itu didapat bersama-sama dengan santri-santrinya," tutur dia.
Tidak berapa lama, Pokoso Malang kembali mengajukan usulan agar Gus Samsudin memiliki gelar yang lebih tinggi.
"Selang beberapa saat ada usulan dari Malang juga untuk dinaikkan agar tidak sama dengan santri-santrinya," ucap dia.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).
Gelar itu membuat Gus Samsudin mendapat nama KRT Samsudin Condronegoro.
Baca juga: Apa Itu Kanjeng Raden Tumenggung? Gelar Bangsawan Gus Samsudin dari LDA Keraton Solo
Itu diberikan langsung Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng November lalu.
"Ini gelar dari Keraton Solo melalui LDA yang diajukan oleh Pokoso Malang tidak ada kaitan dengan raja dan tidak perlu izin raja," terang Wirabhumi.
Wirabhumi melanjutkan penjelasannya, kini muncul kans pencopotan gelar KRT milik Gus Samsudin.
Pencopotan bisa dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
"Ini ketua Pokoso Malang dengan tim saya minta mengawasi," kata dia, Rabu (28/12/2022).
"Dan kalau ternyata keluar dari koridor bisa dibawa ke badan kehormatan dengan sanksi peringatan / penurunan / pencabutan pangkat," tambahnya.
Baca juga: Diduga ODGJ, Gus Samsudin Tertawa saat Beri Klarifikasi: Penting Bukan Gila Harta dan Wanita
Kubu PB XIII: Gelar tidak sah
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP H Dany Nur Adiningrat mengatakan pemberian gelar kebangsawanan buat Gus Samsudin itu tidak sah.
Itu karena Paku Buwono XIII tidak pernah memberikan gelar kebangsawanan untuk Gus Samsudin.
"Sinuwun tidak pernah memberikan gelar kepada Gus Samsudin," kata Dany kepada TribunSolo.com, Rabu (28/12/2022).
Terlebih, pihak LDA tidak pernah melaporkan terkait rencana pemberian gelar kebangsawanan untuk Gus Samsudin.
"Kita anggap saja itu tidak sah," terang Dany.
"Ya sudah tidak kita anggap, jadi tidak menjadi bagian Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awal Mula LDA Keraton Solo Beri Gus Samsudin Gelar KRT : Dapat Usulan dari Pokoso Malang dan Kubu PB XIII Sebut Gelar KRT Gus Samsudin Tidak Sah: Sinuwun Tidak Pernah Memberikan Gelar
(TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)