Tiwi menilai suaminya layak untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Bahkan sidang kode etiknya ini cuma satu kali saja diikuti oleh kakak sepupu saya dan langsung dibacakan putusan," kata Desi, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Viral Seorang Perempuan Ungkap Kisah Perselingkuhan sang Suami dengan Ibu Kandung
Desi melanjutkan penjelasannya, dirinya juga membantu kakaknya untuk mencari keadilan.
Dengan cara menyebarkan video berisi informasi kasus yang dialami Tiwi ke media sosial.
Desi juga menghubungi Uya Kuya agar Tiwi diundang ke Jakarta menceritakan kisahnya.
Hasilnya, kini kasus ini mulai ditangani oleh Div Propam Mabes Polri.
"Dan allhamdulilah saat ini masih berproses dan sudah mulai banyak yang mendampingi kakak saya, mulai dari aktivis perempuan Irma Hutabarat, sampai Pak Wilson juga turun tangan dan siap membantu kakak saya, dan Allhamdulilah sudah ada titik terang dan mulai diproses," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)