TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Lampung heboh.
Seorang oknum jaksa perempuan tertangkap basah saat berkencan dengan selingkuhannya yang merupakan seorang pengacara di kamar hotel, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Oknum jaksa tersebut kemudian digerebek oleh suami sahnya saat berdua di dalam kamar hotel bersama seorang pengacara.
Saat digerebek, oknum jasa menggunakan daster dan oknum pengacara tak mengenakan celana.
Keduanya berada di kamar hotel diduga untuk merayakan tahun baru 2023.
Baca juga: Mediasi 7 Jam dan Diwarnai Tangisan, Penggerebekan Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai
Berikut fakta-fakta perselingkuhan seperti dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023):
1. Awal Mula Penggerebakan
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung ketika itu melakukan penggerebekan bersama VB, suami sah dari seorang wanita yang diduga sebagai oknum jaksa inisial MN (38).
Saat digerebek, oknum jaksa perempuan itu berada di dalam kamar hotel dengan menggenakan daster bersama pria lain yang diduga oknum pengacara berinisial RM (30), Minggu (1/1/2023) di Bandar Lampung.
Oknum pengacara tersebut digrebek dalam keadaan tak mengenakan celana.
Hal ini pun, diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, penggerebekan terduga pasangan selingkuh itu berawal dari laporan sang suami.
Ketika digerebek, polisi bersama suami sah yang juga sebagai pelapor melihat secara langsung bahwa keduanya benar sedang berada dalam kamar hotel di Jalan RA Kartini Bandar Lampung.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami, dan ditindaklanjuti atas laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, dikutip dari Tribunlampung.com, Senin (2/1/2023).