TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2023.
Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalimantan Tengah telah mengumumkan perubahan UMK seluruh wilayah di Kalimantan Tengah pada 8 Desember 2022 lalu.
Disampaikan bahwa kenaikan UMK di setiap daerah di Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen.
Kenaikan ini juga berlaku di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Sebelumnya di wilayah Gunung Mas besaran UMK-nya sebesar Rp 2.957.129.
Mengutip kalteng.tribunnews.com, UMK Kabupaten Gunung Mas 2023 mencapai Rp 3.227.351.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 2023: Naik Jadi Rp 2.566.281
UMK/UMR Kota Gunung Mas dari Tahun 2019-2023
- UMK/UMR Gunung Mas Tahun 2019: Rp 2.706.493
- UMK/UMR Gunung Mas Tahun 2020: Rp 2.936.816
- UMK/UMR Gunung Mas Tahun 2021: Rp 2.936.816
- UMK/UMR Gunung Mas Tahun 2022: Rp 2.957.129
- UMK/UMR Gunung Mas Tahun 2023: Rp 3.227.351
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 2023
UMP Kalimantan Tengah
Besaran UMP Kalimantan Tengah mengalami perubahan yang signifikan pada tahun 2023 ini.