"Alasan pihak keluarganya (IT) karena baru menikah jangan dulu satu ranjang, saya ikut saja apa yang disampaikan oleh orang tua dia," tuturnya.
Lanjut, setelah ijab kabul pada 24 Desember 2022 lalu, pihak keluarga melanjutkan resepsi pernikahan pada 29 Desember 2022 lalu di rumah FY.
Selama waktu lebih kurang 5 hari itu, FY dan IT tidak pernah tidur seranjang. Namun setelah acara resepsi selesai di tanggal 29 Desember 2022.
IT meminta ongkos sebesar Rp 500 ribu, untuk kedua orang tuanya pulang ke rumah, mereka berdua mengantarkan orang tua IT di Simpang gang rumah FY.
"Ia (istri FY) meminta diambilkan beda di rumah, lalu saya pergi ke rumah, namun pas saya kembali ternyata ia sudah pergi," tutupnya.
IT dan Mantan Kades Menikah Siri
IT (25) warga Kabupaten Bengkulu Tengah pengantin baru yang kabur bersama mantan Kades berinisial IS (55), diketahui sudah menikah siri dengan IS selama 2 tahun terakhir.
Sebelumnya, pengantin baru di Kabupaten Kepahiang harus menelan pil pahit, lantaran sang suami berinisial FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin mengetahui sang istri kabur dengan mantan kades, pada 29 Desember 2022 lalu.
Menurut Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi, pihaknya sudah mencari keberadaan istri dan mantan kades tersebut, selama lebih kurang 2 hari setelah kabur bersama mantan kades.
"Kalau pengakuan mantan kades itu, ia sudah menikah sirih dengan IT, namun kami tak mengetahui secara pasti," tuturnya, Selasa (3/1/2023).
Lanjut yadi, mantan oknum kades itu memperlihatkan surat yang menyatakan bahwa ia dan istri dari warga desa Simpang Kota Bingin itu menikah siri.
Namun ia curiga dengan surat tersebut, pasalnya banyak ditemukan tulisan yang dicoret, serta identitas IT tak sesuai dengan buku nikah.
"Ada banyak bedanya identitas IT itu dengan buku nikah. Awal mau menikah juga pengakuan ke pihak desa dan pihak KUA ia masih perawan, pihak kami tak ada curiga apapun," ungkapnya.
Istri Tinggalkan Mas Kawin