Laporan Wartawan Tribun Kaltara Febrianus Felis
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN – Seorang pria berinisial SA (28), tega menganiaya atau lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung percobaan pembunuhan terhadap istri siri berinisial JA (27) di Jalan Tanjung Batu, RT 18, Nunukan Barat, Nunukan, Selasa (3/1/2023).
Baik tersangka maupun korban berasal dari Sulawesi Tengah dan bertempat tinggal sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan saat kejadian, korban KDRT sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.
Kedua pasangan pernikahan siri itu bekerja sebagai pengikat tali rumput laut.
"Hubungan korban dengan tersangka tidak baik mulai akhir Desember 2022.
Mereka sering bertengkar meski bermula dari masalah kecil seperti sandi handphone istri berubah-ubah," kata Siswati, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Sosok RZ, Suami Norma Risma yang Selingkuh dengan Mertua, Lakukan KDRT setelah Tertangkap Basah
Setiap bertengkar, kata Siswati, tersangka selalu mengancam akan membunuh dengan memotong leher istrinya.
Kemudian pada 1 Januari 2023 siang hari, tingkah laku tersangka tidak seperti biasanya.
Ia mengasah parang dengan telaten.
Seusai diasah, kata Siswati tersangka menyimpan parang tersebut di atas rak pakaian dalam kamar.
"Padahal sebelumnya tersangka tidak pernah menyimpan parang ke dalam kamar. Korban yang melihat hal tersebut, mulai khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya," ucapnya.
Dua hari kemudian, korban secara diam-diam mengambil parang tersebut dan membuangnya ke belakang rumah.
Setelah itu korban dan tersangka berangkat kerja seperti biasanya.
"Sore harinya, tersangka lebih dulu pulang ke rumah, baru disusul korban.
Sesampainya di dalam rumah, tiba-tiba tersangka berupaya menjerat leher korban dengan menggunakan tali nilon seukuran jari kelingking, itu karena dia mencari parang tapi tidak ketemu," ujar Siswati.
Menurut Siswati, tersangka sempat melontarkan kalimat ingin memberikan air wudhu kepada korban sebelum membunuhnya.
"Jadi begitu dililit tangan korban dengan tali sembari berkata 'sini kamu saya wudhu', sebanyak tiga kali. Terakhir baru dia katakan akan bunuh korban," tuturnya.
Korban saat itu sempat terjatuh dan terseret di lantai rumah, lantaran ditarik paksa oleh tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Motif Penganiayaan Relawan Anies Baswedan di Bukittinggi
Beberapa saat kemudian, datang seorang saksi melerai, namun tersangka masih saja memaksa korban untuk wudhu.
"Melihat banyak sudah warga berdatangan, korban berlari menyelamatkan diri ke rumah tetangga," ungkapnya.
Korban akhirnya melaporkan KDRT tersebut melalui chatting mesengger pada akun Facebook Polsek Nunukan.
"Personel Polsek Nunukan sempat datang menemui korban dan melakukan interogasi awal. Setelah itu tersangka diamankan ke Mako Polsek Nunukan," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan lisan dokter RSUD Nunukan yang melaksanakan visum et repertum, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan.
Korban juga merasakan sakit pada bagian perutnya yang sedang dalam keadaan hamil.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo Pasal 44 jo Pasal 5 huruf "a" Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pria di Nunukan Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Kesal karena Sering Ganti Sandi HP,