News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Narapidana Lapas Merauke Kabur dengan Cara Melompati Dinding, Kalapas: Petugas Lalai Jaga Malam

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narapidana. Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke berhasil melarikan diri dari lapas dengan cara melompati dinding. Peristiwa kaburnya narapidana terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke berhasil melarikan diri dari lapas dengan cara melompati dinding.

Peristiwa kaburnya narapidana terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua narapidana yang kabur dengan melompati dinding lapas.

“Kronologis lengkapnya belum bisa kami sampaikan, karena petugas yang melaksanakan tugas pada malam itu sampai saat ini masih ada dilapangan untuk secepat mungkin bisa menangkap dua napi yang terindikasi melompat tembok,” kata Lukas yang dikutip dari TribunPapua.com, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Narapidana LP Tenggarong yang Kabur Saat Berobat di RSUD AW Syahranie Berbaju Tahanan dan Diborgol

Ia menyebut, atas kejadian ini pihaknya telah melakukan laporan resmi ke Polres Merauke untuk meminta bantuan kepolisian memburu kedua pelaku yang kabur tersebut.

Lebih lanjut Lukas mengatakan, saat mendapat laporan dari seorang petugas lapas yang tinggal di sekitar lapas, dirinya langsung melakukan pemeriksaan secara fisik di dalam lapas untuk memastikan hal tersebut.

Lukas menjelaskan, petugas tersebut melaporkan bahwa dirinya menemukan selimut dan celana yang terikat yang diduga digunakan kedua napi untuk kabur melewati tembok.

“Jadi, sesuai dengan informasi awal yang saya temukan, pada pukul 6 pagi kebetulan ada pegawai lapas yang tinggal di samping lapas mendapati kain yang ada di samping tembok lapas,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan fisik dipastikan ada dua napi yang tidak berada di dalam lapas.

“Setelah kami cek satu demi satu ternyata memang betul, pada waktu itu posisi jumlah penghuni kami sebelum kejadian itu sejumlah 377 namun saat pemeriksaan hanya 375,” jelas Lukas.

Usai dilakukan pendataan warga binaan diketahui napi yang kabur bernama Marselinus Kamkupimu alias Celo dan Herman Kope Takjemu.

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans bersama staf lapas memperlihatkan foto 2 napi yang kabur dari lapas Kelas 2B Merauke, Sabtu (7/1/2023).

Aksi kedua pelaku juga terekam kamera pengawas CCTV, namun pihak lapas belum bisa memperlihatkan rekaman kamera pengawas karena masih akan melakukan pemeriksaan terkait posisi petugas jaga malam, saat kejadian berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, tujuh petugas jaga malam yang piket saat kejadian berlangsung masih berada di lapangan untuk mencari keberadaan kedua napi yang kabur.

Lukas juga memerintahkan seluruh staf Lapas Kelas 2B Merauke untuk membantu pencarian

Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali berisi:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih.

Petugas Lalai

Lukas menyebut kaburnya dua narapidana merupakan kelalaian petugas jaga malam.

“Bisa saya akui petugas itu lengah” kata Kepala Lapas Kelas 2B Merauke.

Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.

Namun, Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas hingga dua napi lapas kabur karena langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.

“Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan,” ungkapnya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Kepala Lapas Kelas 2B Merauke belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi yang kabur tersebut.

“Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu, Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? tentunya melihat tingkat kesalahan petugas,” katanya.

Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.

Baca juga: 24 Narapidana di Meksiko Berhasil Kabur saat Kerusuhan Penjara Cereso No 3, 14 Orang Tewas

Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.

Sementara, Herman Kope Takjemu merupakan narapidana yang sempat viral di Merauke karena melakukan penganiayaan anak hingga tewas.

Herman dikenakan pasal 380 ayat 3 dengan hukuman 18 tahun penjara, sisa pidana yang masih akan dijalani Herman yakni selama 16 tahun 3 bulan.

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku agar melaporkan kepada pihak lapas. (Syarif Jimar/TribunPapua.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini