Briptu ER kini ditahan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumba Barat.
Kompol Ibrahim selaku Wakapolres Sumba Barat pun turun untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaian anggotanya.
Baca juga: Kisah Polisi Gadungan di Bangkalan, Terungkap Saat Kekasih Curiga Pelaku Sering Minta Uang
Kapolda NTT Jamin akan Proses Transparan
Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan akan menjamin proses hukum secara transparan.
"Kami menjamin (Briptu ER) akan diproses secara transparan dan akuntabel," kata Johni, Minggu (8/1/2023).
Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat juga sudah menyampaikan maaf serta duka cita kepada keluarga Ferdinandus.
"Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban serta sudah meminta maaf dan turut berdukacita," kata Johni.
Baca juga: Berkaca Kasus Narkoba Kombes Yulius, Kompolnas Usul Polisi Jalani Tes Urine Dadakan
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata mengatakan, Briptu ER saat kejadian tersebut tidak sedang bertugas.
Ia juga mengatakan, ER menyalahgunakan senjata sehingga mengakibatkan seseorang tewas.
"Kami keluarga besar Polres Sumba Barat turut berduka atas kejadian tersebut. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Kapolres.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere)