News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023.

UMK di Provinsi Kalimantan Tengah telah resmi mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023, termasuk Kabupaten Lamandau telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dikutip dari kalteng.tribunnews.com, kenaikan UMK di setiap daerah Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Lamandau.

UMK di Kabupaten Lamandau, sebelumnya adalah adalah Rp 3.161.076.

UMK Kabupaten Lamandau tahun ini adalah Rp 3.443.107.

Maka kenaikan UMK di Kabupaten Lamandau di tahun 2023, sebesar Rp 282.031.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023

UMK/UMR Kabupaten Lamandau dari Tahun 2019-2023:

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2019: Rp 2.884.667

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2020: Rp 3.130.152

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2021: Rp 3.130.152

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2022: Rp 3.161.076

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2023: Rp 3.443.107

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023

UMP Kalimantan Tengah 2023

Besaran UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan yang signifikan di tahun 2023.

Dilansir mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah di tahun 2023 terpantau naik sebanyak 8,845 persen.

Maka UMP di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2023 menjadi Rp3.181.013.

Aturan penetapan UMP Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022, yang membahas tentang urusan penetapan UMP di Kalimantan Tengah.

Ketetapan UMP tahun di Kalimantan Tengah tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 membahas tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023. 

Berdasarkan ketetapan UMP di Kalimantan Tengah tersebut, maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 2023

Besaran UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019 hingga 2023:

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144 

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKalteng.com/Ghorby Sugianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini