TRIBUNNEWS.COM - Kasus Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, yang mengajak sesama rekannya untuk menggauli sang istri, MH (41), masih terus bergulir.
Selain Aiptu AR, MH juga melaporkan dua polisi lainnya ke Propam Polda Jatim, yaitu AKP H dan Iptu MHD.
Dikutip dari TribunJatim.com, Aiptu AR dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, dan penyalahgunaan narkotika.
Lalu, juga AKP H dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE dan kekerasan seksual.
Terakhir, Iptu MHD dilaporkan atas dugaan rudapaksa.
Lantas, seperti apakah sosok Aiptu AR?
Baca juga: Update Kasus Polisi Jual Istri: Tak Ada Motif Ekonomi, Aiptu AR Tidak Terbukti Konsumsi Narkoba
Dikutip dari TribunMadura.com, Aiptu AR adalah anggota Satshabara Polres Pamekasan.
Dari hasil pernikahannya dengan MH, Aiptu AR telah dikaruniai dua anak, laki-laki dan perempuan.
MH lewat kuasa hukumnya, Yongky Yolies Nata, Aiptu AR selama awal menikah tidak terlihat memiliki penyimpangan seksual.
Namun, pada 2011, sikapnya mulai berubah drastis.
Aiptu AR kala itu mulai mengajak MH untuk mencicipi minuman keras (miras) dan mengonsumsi narkoba.
Kegiatan itu dilakukan sebelum keduanya berhubungan suami istri.
"Sejak 2011 juga, terlapor ketika ingin berhubungan seks dengan klien kami terlebih dahulu mengajak mengkonsumsi sabu-sabu bersama," ungkap Yongky, Sabtu (7/1/2023).
Menurut MH, lanjut Yongky, sikap aneh Aiptu AR semakin menjadi-jadi di tahun 2014.