TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah 2023.
Besaran UMK untuk Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah 2023 sudah ditetapkan sejak Rabu (7/12/2022), yaitu Rp 3.236.848.
Jumlah tersebut naik sebesar 9,26 persen atau sekitar Rp 274.356 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.
Pada 2022, UMK Morowali dipatok Rp 2.962.492.
Dengan perubahan ini, UMK Morowali 2023 menempati presentase kenaikan tertinggi di Sulawesi Tengah, seperti yang dikutip dari Tribun Palu.
Penghitungan kenaikan upah pekerja di Kabupaten Morowali tahun 2023 yang disahkan oleh Bupati Morowali Drs Taslim.
Hal ini mengacu pada perhitungan penyesuaian upah minimun serta jumlah inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Morowali selama periode 2022.
Kenaikan Upah Minimum untuk Kabupaten Morowali mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
2018: Rp 1.965.232
2019: Rp 2.123.040
2020: Rp 2.303.711