2021: Rp 2.303.71
2022: Rp 2.390.739
Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan menjadi acuan untuk besaran Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di semua wilayah Sulteng.
Untuk cara hitung kenaikan UMP Sulteng 2023 dan UMK 2023 di kabupaten Sulawesi Tengah sebesar 8,73 persen dapat menggunakan formula berikut.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88 persen
Dengan rumusan formula ini, berikut daftar UMK ke-13 kota di Provinsi Sulteng:
- UMK Kota Palu dari Rp 2.848.203 menjadi Rp 3.073.895 naik sebesar 7,92 persen
- UMK Morowali Utara dari Rp 3.116.828 menjadi Rp 3.359.224 naik sebesar 7,78 persen
- UMK Morowali dari Rp 2.962.492 menjadi Rp 3.236.848 naik sebesar 9,26 persen
- UMK Buol dari Rp 2.600.576 menjadi Rp 2.772.286 naik sebesar 7,22 persen
- UMK Poso dari Rp 2.586.036 menjadi Rp 2.772.644 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Parigi Moutong dari Rp 2.509.905 menjadi Rp 2.690.668 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Banggai dari Rp 2.391.955 menjadi Rp 2.566.281 naik sebesar 7,29 persen