TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim masih akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR yang mengajak anggota polisi lain berhubungan badan dengan istrinya.
Meski istri Aiptu AR, MH (41) telah mencabut laporannya, kasus ini masih akan diproses.
Selain Aiptu AR, ada dua anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur yang dilaporkan MH dan diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan para anggota polisi yang terlibat akan menjalani proses pelanggaran etik sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jatim.
"Pak Kapolda Jatim sudah menginstruksikan semua anggota yang melanggar kode etik diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Update Kasus Polisi Jual Istri: Tak Ada Motif Ekonomi, Aiptu AR Tidak Terbukti Konsumsi Narkoba
Hal ini dilakukan untuk menegakkan disiplin semua anggota polisi.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan intensif Bidang Propam Polda Jatim dan rencananya para anggota yang terlibat akan menjalani tes psikologi.
Istri Aiptu AR Cabut Laporan
Laporan kasus kekerasan seksual, narkoba dan pornografi yang dilakukan Aiptu AR dicabut oleh pelapor, MH (41) di Polda Jawa Timur, Senin (9/1/2023).
Selain mencabut laporan, MH yang merupakan istri Aiptu AR juga mengganti kuasa hukumnya.
Kuasa hukum MH yang baru bernama Subaidi menjelaskan alasan MH menyuruhnya mencabut laporan yang sudah masuk sejak Selasa (29/12/2022).
Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diberikan MH ke Polda Jatim dicabut karena korban merasa kasihan dengan kedua anaknya yang pendidikannya terganggu karena berita ini.
Baca juga: Oknum Polisi di Pamekasan Ini Minta Istri Pilih Pria Lain Untuk Berhubungan Intim
Dari pernikahan MH dan Aiptu AR, mereka telah memiliki dua anak yang masih SMA dan kuliah.
Kedua anak ini merasa malu dengan kasus yang menimpa orang tuanya dan takut ketika keluar rumah.