TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur, Aiptu AR, yang mengajak teman sesama Polisi menyetubuhi istrinya telah menjalani proses pemeriksaan.
Aiptu AR sebelumnya telah ditahan di penahanan khusus (Patsus) Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023).
Dalam proses pemeriksaan terungkap, Aiptu AR tidak menjual istrinya, melainkan mempersilakan orang lain untuk berhubungan intim dengan istrinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan tidak ada motif ekonomi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
"Banyak pemberitaan bahwa korban (istri Aiptu AR) dijual, itu tidak benar. Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi pada kasus ini," jelasnya pada Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kombes Dirmanto menambahkan sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, empat diantaranya merupakan anggota polisi.
Baca juga: Kisah Polisi Gadungan di Bangkalan, Terungkap Saat Kekasih Curiga Pelaku Sering Minta Uang
Aiptu AR Rekam Istrinya saat Dirudapaksa
Aiptu AR dilaporkan istrinya yang berinisial MH (41), terkait dugaan kasus kekerasan seksual, narkoba, dan pornografi.
Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR pernah membawa seorang laki-laki ke rumah dan mempersilakan tamu tersebut menyetubuhi istrinya.
Korban saat itu kondisinya setengah sadar karena dicekoki sabu-sabu terlebih dahulu.
Ia menerangkan sosok yang diajak Aiptu AR merupakan salah satu pemilik Optik ternama di Kabupaten Pamekasan.
"Inisial D itu pemilik Optik ternama di Pamekasan yang letak tokonya di depan salah satu Toserba," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunMadura.com.
Aiptu AR, kata Yongky, juga merekam saat laki-laki berinisial D menggauli istrinya.
"Suami korban juga memvideo kejadian tersebut," pungkasnya.