TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Jawa Timur, berinisial Aiptu AR dilaporkan istrinya terkait dugaan kasus kekerasan seksual, narkoba dan pornografi.
Kasus ini dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim oleh istri Aiptu AR, MH (41).
Sampai hari ini, Aiptu AR masih ditahan di penahanan khusus (Patsus) sejak Selasa (3/1/2023).
Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, menjelaskan kronologi kasus yang dilaporkan klien-nya.
Aiptu AR dan MH merupakan pasangan suami istri yang sudah memiliki dua orang anak.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat
Dari awal pernikahan sampai diberi dua buah hati, tidak ada yang aneh dari sikap Aiptu AR.
Namun sejak tahun 2011, korban merasa Aiptu AR berubah sikapnya dan melakukan penyimpangan dalam hubungan suami istri.
Dimulai dari Aiptu AR mengajak meminum minuman keras hingga sering melakukan hubungan badan dengan gaya ekstrem.
Yolies menambahkan pada tahun 2011, kliennya disuruh mengonsumsi sabu sebelum melakukan hubungan ranjang.
"Sejak 2011 juga, terlapor ketika ingin berhubungan seks dengan klien kami terlebih dahulu mengajak mengonsumsi sabu-sabu bersama, baru setelah itu melakukan hubungan seks," jelasnya dikutip dari TribunJatim.com.
Kemudian pada tahun 2014, Aiptu AR mengajak korban ke sebuah klub malam di Surabaya.
Disana Aiptu AR memberikan kebebasan korban untuk memilih laki-laki yang ingin diajak berhubungan badan.
Baca juga: Update Kasus Polisi Jual Istri, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan 2 Oknum Polisi Lain ke Polda Jatim
Hal ini dilakukan Aiptu AR untuk menambah gairah seks-nya.
"Oknum Polisi ini membebaskan klien kami untuk tidur dengan siapa saja karena dengan seperti itu membuat dia tambah bergairah kepada istrinya," terangnya.