TRIBUNNEWS.COM - Jajanan ngebul atau Cikbul direncanakan akan dilarang Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat.
Pelarangan tersebut buntut dari banyaknya kasus keracunan yang dialami anak sekolah akibat mengonsumsi jajanan ngebul atau jajanan yang dituangi nitrogen cair.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Jawa Barat, Nina Susana mengatakan telah berupaya menyikapi kasus keracunan yang terjadi di wilayah Jawa Barat akibat jajanan ngebul.
"Kita melanjutkan informasi Surat Edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes Kabupaten/Kota, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan, memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah," kata Nina dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Pihaknya juga mengimbau kepada Dinkes Kabupaten/Kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan menggunakan nitrogen cair.
"Dinkes Jabar menyiapkan SE khusus ke Dinkes Kabupaten/Kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen," ucapnya.
Baca juga: Dinkes Ciamis Kerja Sama dengan BPOM Mengecek Cikbul yang Dijual Pedagang
Sementara menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan penyakit (P2P) Dinkes Jawa Barat, Ryan Bayusantika, kasus keracunan cikbul adalah akibat dari adanya sisa nitrogen cair yang terminum.
Ia mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati.
Puluhan Anak Keracunan Cikbul
Ada 28 anak di Kabupaten Tasikmalaya dan empat anak di Kota Bekasi, Jawa Barat yang keracunan jajanan ngebul.
Bahkan, ada kasus dengan gejala berat hingga harus dirujuk dan dirawat di rumah sakit.
Korban jajanan ngebul ini ada yang mengalami perforasi atau adanya lubang di saluran cerna.
Hal tersebut membuat pasien harus dioperasi.
Baca juga: Puluhan Anak-anak Keracunan Ciki Ngebul Nitrogen di Jawa Barat, Kemenkes: Saat Ini Semua Sudah Sehat
"(Korban) yang berusia 4 tahun ini meminum sisa nitrogen cairnya," kata dr Ryan Bayusantika, Minggu (8/1/2023).
Ryan menambahkan, kejadian tersebut terjadi di Tasikmalaya 15 November 2022 lalu.
Di Tasikmalaya, lanjut Ryan, terdapat 24 anak yang diperiksa seusai memakan cikbul.
Baca juga: Puluhan Anak Keracunan Jajanan Ngebul, Lambung Terserang, Ini Cara Nitrogen Cair Lukai Organ Tubuh
Dari angka tersebut, 16 anak dinyatakan tidak bergejala, 7 anak bergejala, dan 1 anak bergejala berat sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Jadi yang 24 itu, 7 berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di puskesmas. 1 anak yang ke rumah sakit menjalani perawatan tapi tak berlangsung lama, dipulangkan setelah kondisinya dinyatakan sehat," kata Ryan.
Sementara di Bekasi, ada satu anak yang dirawat di RS Haji Jakarta karena mengalami peradangan pada bagian dinding usus.
"Di Jabar baru dua kabupaten dan kota yang melaporkan, yang pertama Kabupaten Tasikmalaya dan kedua Kota Bekasi, itu dari 27 kabupaten kota," ucap Ryan.
Ryan mengatakan rata-rata anak yang keracunan seusai memakan cikbul berusia 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP.
(Tribunnews.com, Renald/nin/rin/wly)(Kompas.com, Dendi Ramdhani)