Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia.
Atas dasar itulah, pelaku AD pun nekat melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Dewa.
"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Budhi.
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.
Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.
"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," terangnya.
Sementara dari aspek hukum, dikatakan Budhi, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.
"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi
Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.