TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura dan saat ini telah dibawa terbang ke Jakarta melalui Bandara Sentani.
Sempat terjadi kericuhan di Mako Brimob Kotaraja, ketika sejumlah warga melakukan pelemparan imbas dari penangkapan Lukas Enembe.
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan tidak ada penyerangan di Mako Brimob Kotaraja, namun hanya ada insiden pelemparan yang dilakukan beberapa masyarakat.
"Nggak diserang, Brimob nggak diserang. Nggak diserang masyarakat. Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," jelasnya dikutip dari TribunPapua.com.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Untuk meredam kericuhan, polisi telah menangkap dua provokator aksi pelemparan Mako Brimob Kotaraja.
"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya," terangnya.
Polisi juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar massa di sekitar Mako Brimob Kotaraja membubarkan diri.
Ia menegaskan saat ini situasi Mako Birmob Kotaraja sudah aman dan tidak ada lagi kericuhan.
"Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon berharap masyarakat tidak berbuat anarkis dan menghormati penegakan hukum terhadap Lukas Enembe.
"Ini adalah proses dari penegakan hukum, jadi semua harus bisa menghormati," ungkapnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ricuh Massa di Mako Brimob Papua, KPK Minta Pengamanan Polisi Saat Lukas Enembe Tiba di Jakarta
Setelah diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Bandara Sentani.
Bandara Sentani sempat ditutup dan ratusan petugas membantu mengamankan proses keberangkatan pesawat yang akan membawa Lukas Enembe ke Jakarta.
"Kalau melihat dari manifestnya, (Lukas Enembe) dibawa ke Jakarta," bebernya.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022 oleh KPK.
KPK beberpa kali memanggil Lukas Enembe, namun Gubernur Papua ini tidak pernah memenuhi panggilan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe tidak pernah muncul ke publik dan terakhir muncul ke publik pada saat meresmikan kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPapua.com/Roy Ratumakin) (Kompas.com/Dhias Suwandi)