Ia bersama AMF kemudian membuang jasad korban di bawah jembatan kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Kini AD dan AMF harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002.
Kedua remaja ini terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Fakta IRT Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar: Sempat Dikira Bunuh Diri hingga Peran Para Pelaku
7. Tanggapan keluarga korban
Tante korban, Erni (31) merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa keponakannya itu.
Ia merasa sangat sedih mengetahui korban ditemukan tewas.
Padahal pihak keluarga sudah berusaha mencari keberadaan korban setelah dinyatakan diculik.
"Sudah sakit sekali ini. Dari kemarin kita cari-cari Dewa," kata Erni.
Erni menambahkan, dirinya ingin para tersangka dihukum dengan berat.
Bahkan pihak keluarga berharap AD dan MFS bisa dihukum mati.
"Pelaku harus dihukum setimpal. Nyawa harus dibayar nyawa. Saya minta Keduanya dihukum berat. Harus juga merasakan apa yang dirasakan Dewa," tegas Erni.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com /Muslimin Emba)