News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye saat berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Karena kondisi kesehatan memburuk, Lukas Enembe diantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap tim penyidik KPK dan beberapa aparat penegak hukum ketika berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah Senilai Rp 4,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura menggunakan pesawat.

Setelah tiba di Jakarta, politisi Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Dokter yang memeriksa menyatakan Lukas Enembe harus menjalani perawatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari kedepan.

Penahanan ini dilakukan terhitung sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

Melihat kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK memutuskan membantarkan Gubernur Papua tersebut.

"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara," jelasnya pada Rabu (11/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berseragam Tahanan KPK

Hal ini dilakukan sampai kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik.

"(Untuk) kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi yang membaik khususnya dalam pertimbangan kesehatan Lukas Enembe," terangnya.

Firli Sebut Lukas Enembe akan Kabur ke Luar Negeri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, Firli Bahuri mengatakan pada Senin (10/1/2023), ia mendapat informasi Lukas Enembe akan pergi ke Mamit, Tolikara, Papua.

“Melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka akan meninggalkan Indonesia),” jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Setelah mendapat informasi ini, KPK mencoba menghubungi Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob, dan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda).

Firli Bahuri menjelaskan, hal ini dilakukan KPK karena mereka berencana menangkap Lukas Enembe di Bandara Sentani dan mencegahnya untuk kabur.

Baca juga: Update Lukas Enembe Resmi Ditangkap: KPK Ungkap Alasan Tangkap Gubernur Papua, Jokowi Beri Tanggapan

Menurutnya KPK memerlukan bantuan dari sejumlah satuan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar ini.

“Karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan evakuasi ke Jakarta,” terangnya.

Proses penangkapan dilakukan pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 12.27 Waktu Indonesia Timur (WIT) atau 10.27 WIB.

Lukas Enembe ditangkap tim penyidik KPK dan beberapa aparat penegak hukum ketika berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Setelah ditangkap, Lukas Enembe diamankan di Markas Korps (Mako) Brimob Kotaraja, Jayapura sembari menunggu jadwal pesawat menuju Jakarta.

KPK Bantah Lukas Enembe Sakit

KPK beberapa kali memanggil Lukas Enembe, namun Gubernur Papua ini mangkir karena alasan sakit.

Tetapi, alasan ini dibantah oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak seperti yang diungkapkan pengacaranya karena terlihat meresmikan sejumlah proyek di Papua, termasuk kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.

Baca juga: Jokowi Soal Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe: KPK Pasti Punya Bukti dan Fakta

“Ternyata kemudian kan tersangka Lukas Enembe muncul di ruang publik dalam keadaan yang teman-teman bisa lihat, tidak seperti yang dinarasikan dan bahkan tanda kutip diancamkan kan oleh penasiat hukumnya,” terangnya pada Selasa (10/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Lukas Enembe terus menyatakan kliennya sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.

Selain itu, pihak Lukas Enembe juga meminta izin berobat di Singapura setelah mengirimkan sejumlah dokumen medis.

Mendengar pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe, KPK tidak langsung percaya dan mendatangkan tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe di rumahnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terungkap kondisi Lukas Enembe tidak seperti yang dikatakan kuasa hukumnya.

“Tapi faktanya kan (kesehatan Lukas) sebaliknya, sehingga KPK juga kemudian memiliki argumentasi lain, tidak memenuhi itu semua, kan begitu,” bebernya.

Karena hal itu, KPK tidak percaya jika Lukas Enembe sakit dan melakukan penjemputan paksa.

“Kami juga tidak percaya terkait dengan kondisi kesehatan tersangka dimaksud,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Dhias Suwandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini