"Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orangtuanya ia bisa mencari uang."
"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah ya."
"Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga muncullah niatnya melakukan pembunuhan," jelasnya, dilansir Kompas.com.
Ancaman Hukuman
Dari segi hukum, pihak kepolisian telah mengkontruksikan pidana yang dijerat kepada kedua remaja tersebut.
Keduanya disangkakan dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-undang Perlindungan Anak, UU Nomor 3 Tahun 2002.
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup."
"Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMakassar.com/Muslimin Emba, Kompas.com/Hendra Cipto)