TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hanudra, Kodrat Shah, menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, hal ini terjadi setelah dilaporkan oleh PSMS Medan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil dua kali Kodrat Shah, yakni untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Namun dikatakan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, Kodrat Shah tak memenuhi panggilan tersebut.
Saat ditanya adakah kemungkinan penjemputan paksa, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, belum bisa memastikan.
Ia menyebut penyidik punya mekanisme sendiri untuk melakukan tindakan terhadap tersangka yang mangkir berulang kali.
Lantas, siapakah sosok Kodrat Shah? Berikut profil singkatnya:
Baca juga: Profil I Gede Pasek Suardika, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sekjen Partai Hanura
Kodrat Shah merupakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura.
Dilansir Tribun-Medan.com, ia ditunjuk sebagai Sekjen Hanura pada tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Utara (Sumut).
Penunjukan Kodrat Shah ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dalam Konsolidasi Pemenangan Partai Hanura se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada Minggu (14/11/2021).
Penunjukkan Kodrat Shah itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD Partai Hanura Sumut, Rianto Aghly atau Anto Genk.
"Kita pertama mengapresiasi atas ditunjukkan pak Kodrta sebagai Sekjen DPP Partai Hanura dan ini merupakan kebanggaan masyarakat Sumut, utamanya Partai Hanura," kata Rianto, Senin (15/11/2021).
Ia menambahkan, usai ditunjuk sebagai Sekjen DPP Hanura, selanjutnya Kodrat membutuhkan dukungan penuh para kader Hanura di se-Indonesia.
Sebab akan menghadapi tugas besar, yakni menyukseskan proses verifikasi partai politik pada tahun 2022 dan Pemilu 2024.
Kodrat Shah juga merupakan Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia.
Selain itu dirinya juga dikenal sebagai Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pansasila (MPW PP) Sumut.
Masih dari Tribun-Medan.com, sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Respons NasDem soal OSO Sebut Hanura Tak Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, mengatakan penetapan tersangka terhadap Kodrat dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Kodrat Shah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi,
Julius dan Fityan Hamdi disebut sudah memenuhi panggilan penyidik selama ditetapkan sebagai tersangka.
Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Mustaqim Indra Jaya1)