Aksi pekerja asing itu mendapat perlawanan hingga terjadi bentrok.
Buruh yang terlibat bentrok menggunakan besi maupun peralatan di pabrik.
Bentok kedua kubu itu pun merembet hingga perusakan dan pembakaran fasilitas kantor dan armada perusahaan.
Belum diketahui jumlah korban luka maupun kerugian PT GNI dari bentrok itu.
Diketahui, seruan Mogok Kerja karyawan PT GNI menyusul seringnya terjadi kecelakaan kerja perusahaan nikel tersebut.
Baca juga: 17 Orang Tewas dalam Bentrok di Peru, Demonstran Tuntut Bebaskan Pedro Castillo dari Penjara
Mereka menuntut agar dilakukan perbaikan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan kenaikan penghasilan/gaji mulai Januari 2023.
Tangkap 69 Provokator
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kepolisian menangkap 69 orang terduga provokator dalam peristiwa di kawasan PT GNI.
“Mereka diduga sebagai provokator juga pelaku pengrusakan diamankan di Polres Morowali Utara,” ujar Didik, Minggu (15/1/2023).
Sebelum adanya kerusuhan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan pihak perusahaan pada Jumat (13/01).
Pada pertemuan tersebut karyawan yang tergabung dalam SPN memberikan delapan tuntutan pada pihak perusahaan namun saat itu belum ada kesepakatan.
Namun, kata Didik, karena belum adanya kesepakatan, karyawan yang tergabung dalam SPN memberikan surat pemberitahuan melakukan aksi mogok kerja.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan mengeluarkan surat jawaban dari delapan tuntutan karyawan.
Dari beberapa tuntutan itu, PT GNI tak menerima seluruh tuntutan karyawan.