TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Polisi telah menangkap 3 dari lima perampok yang beraksi di rumah dinas wali kota Blitar, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Identitas pelaku yang telah ditangkap adalah MJ alias NT (52), AJ (57), AS (52). Dua orang lainnya masih buron.
Baca juga: Polisi Masih Buru 2 Tersangka Lain Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ini Ciri-cirinya
Para pelaku mengaku merencanakan aksi perampokan tersebut saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen.
"Jadi memang 5 orang itu pernah menjalani masa penahanan dan masa pidana di sini (Lapas Kelas IIA Sragen)," kata Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono kepada TribunSolo.com, Senin (16/1/2023).
Ia merinci para pelaku awalnya ditahan di Rutan Polres Sragen pada 25 Agustus 2019, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Sragen mulai 6 November 2019.
Pada 20 Januari 2020, 5 pelaku dijatuhi vonis hukuman selama 3 tahun karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Namun, pada tanggal 2 Februari 2021 kelima terpidana tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, di sini satu tahun lebih," ujarnya.
Pemindahan dilakukan atas permintaan dari Polres Madiun Kota, diduga terkait pengembangan kasus yang lainnya.
Baca juga: Para Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Saling Bertemu Ketika di Lapas Yogyakarta
Tunggul menjelaskan kelima pelaku itu memang ditempatkan dalam satu blok hunian yang sama, yakni blok kriminal.
Meski begitu, kelimanya tidak ditempatkan dalam satu kamar yang sama, sebagaimana standar prosedur yang berlaku.
"Karena ada kekhususan berkaitan dengan permasalahan yang dilanggar, bloknya adalah untuk kriminal, maka kami tempatkan di blok kriminal, dalam pelaksanaan di lapangan, bahwa yang bersangkutan tidak ditempatkan dalam satu kamar," terangnya.
Soal merencanakan aksi di dalam Lapas Kelas IIA Sragen, Tulung mengatakan sudah melakukan pengawasan secara global dengan ketat.
Setiap gerak-gerik tahanan akan selalu dipantau, dan langsung dibubarkan apabila ada tahanan yang berkumpul lebih dari 5 orang.
Petugas juga rutin kontrol kamar-kamar hunian.
Baca juga: Sosok Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Seorang Residivis yang Sudah 5 Kali Dipenjara
"Kalau menyangkut itu (merencanakan aksi perampokan di dalam lapas), kami jelas dalam hal penanganan sesuai dengan SOP yang kita miliki," ujarnya.
"Kalaupun yang bersangkutan menyatakan bahwa melaksanakan atau merancang itu pada saat menjalani pidana di lapas Sragen tentunya ada satu hal yang memang pengamanan kami tidak bisa mengawasi 1x24 jam terhadap yang bersangkutan," terangnya.
"Mungkin mereka hanya berbicara satu dua orang, kita juga tidak bisa memastikan apakah yang dibicarakan menyangkut hal itu, ataupun tidak, kita tidak bisa mengiyakan," kata Tunggul menambahkan.
Tak hanya itu, kelima pelaku menurut Tunggul dinilai tidak pernah membuat gaduh, sehingga tidak memunculkan kecurigaan.
"Yang bersangkutan menjalankan masa pidana di sini, yang bersangkutan tidak pernah melakukan satu bentuk pelanggaran tara tertib," jelasnya.
Baca juga: Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ternyata Sudah Amati Situasi TKP Selama Seminggu
"Selalu mengikuti program pembinaan yang ditentukan, misalnya pembinaan agama, pengajian di masjid, atau menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing," pungkasnya. (Penulis: Septiana Ayu Lestari)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Rencanakan Aksi di Dalam Lapas Sragen, Begini Penjelasan Kalapas