Ratusan Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Ponorogo
Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sepanjang 2022 lalu, ada 191 anak yang mengajukan dispensasi nikah.
Baca juga: Pernikahan Anak Tinggi di Ponorogo, Kemenko PMK: Orang Tua Harus Cegah Anak dari Pergaulan Bebas
Sebanyak 176 di antaranya dikabulkan PA Kabupaten Ponorogo.
Angka tersebut turun dari tahun 2021 yang ada 266 pemohon dan 258 dikabulkan.
“Jadi sebenarnya kalimat menurun, tetapi kalau angkanya tetap tinggi kita sesalkan. Angka (dispensasi nikah) masih ratusan, 176 permohonan yang dikabulkan pada 2022,” kata Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Minggu (8/1/2023).
Surya.co.id mewartakan, alasan dari pengajuan dispensasi nikah karena telah hamil di luar nikah.
Dwi juga mengungkapkan, di tahun 2022 ini ada yang mengajukan dengan alasan malas melanjutkan sekolah.
Ia juga mengungkapkan, kasus tersebut paling banyak dialami remaja di daerah pinggiran.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil langkah-langkah pencegahan dan sosialisasi ruginya menikah di bawah umur.
“Ini adalah PR bersama. Tahun depan jangan sampai muncul lagi, banyak lagi angka dispensasi nikah. Kalaupun muncul tidak boleh signifikan,” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Selasa (17/1/2023).
Mengutip Surya.co.id, Sugiri juga menjelaskan, perubahan UU Perkawinan juga menjadi faktor untuk mengajukan dispensasi nikah.
Dulunya mengatur mereka yang perlu dispensasi nikah berusia 16 tahun saat ini adalah 19 tahun.
“Jadi perubahan aturan itu juga menjadi faktor menjadikan banyak angka dispensasi nikah,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan melakukan pendataan.