News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa Atas Eliezer, Mestinya Lebih Ringan dari Putri Candrawati

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Roslin Simanjuntak kecewa setelah mendengar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, keponakannya.

Menurut dia, mestinya jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan hukuman di bawah tuntutan Putri Candrawati yakni  hanya 8 tahun penjara.

Ia beralasan Eliezer sudah bersaksi dan menyatakan kebenaran sehingga kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (18/1/2023).

“Seharusnya Eliezer bukan (dihukum) di atas Putri Candrawathi ya, harusnya di bawahnya, ini malah terbalik hukum di Indonesia ini, inilah di Indonesia hukum runcing ke bawah tapi tumpul ke atas," katanya.

Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir Yosua memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Heran Mengapa Tuntutan Jaksa ke Bharada E Lebih Tinggi Ketimbang Putri Candrawathi

“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.

Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertobat.

“Dan juga dia membuka bagaimana skenario Ferdy Sambo, seharusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawati,” ucap Roslin Simanjuntak.

Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir yosua.

“Kami menginginkan dan mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya, agar hukum di Indonesia ini tidak tumpul ke atas,” tegas Roslin Simanjuntak.

Keluarga Richard Eliezer Terpukul

Atas tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer, keluarga Richard mengaku terpukul.

Ini seperti dikatakan Roy Pudihang, paman dari Richard Eliezer.

Baca juga: Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini