TRIBUNNEWS.COM - Ketua yayasan sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.
Ia ditangkap karena mencabuli murid-muridnya.
Setelah ditangkap, kini M (48) ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip TribunBanyuwangi.com, sebelum M ditangkap, ada tiga korban yang melapor ke kepolisian.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh AKP Badrodin Hidayat, Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Badrodin mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap siswa SD miliknya sejak 2016 lalu.
Baca juga: Gus Ipul Kecam Orang yang Sebagai Kiai Tapi Berperilaku Cabul
"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat."
"Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).
Selain menjadi ketua yayasan, M juga mengajar di SD tersebut.
Badrodin menambahkan, korban tak hanya satu orang.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.
Tersangka juga tak menampik adanya tinda asusila yang dilakukannya.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
M kini dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pelaku Ancam Korban usai Lakukan Aksinya
Baca juga: Gus Ipul Kecam Orang yang Sebagai Kiai Tapi Berperilaku Cabul
Sebelum mencabuli muridnya, ia merayu para korban.
Ia juga mengancam korban setelah melakukan tindakan pencabulan.
Badrodin menceritakan, tersangka selalu menanyai korban dengan kalimat "kamu mau pinta apa tidak?".
"Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan," kata Badrodin, masih dari TribunBanyuwangi.com.
Setelah mencabuli siswanya, M memberikan Rp2 ribu ke korban.
"Setelah itu juga ada semacam kata yang terkesan mengancam."
"Tersangka juga meminta agar para korban tak mengadukan kejadian itu ke orang lain, termasuk keluarganya," lanjut Badrodin.
M melakukan tindakan tak terpujinya di beberapa lokasi selama tujuh tahun.
"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," tutur Badrodin.
Dipicu Video Porno
Badrodin juga menerangkan, tersangka sering menonton video porno.
"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya," lanjut Badrodin.
Setelah ditangkap, terungkap juga ternyata pelaku adalah pengajar mengaji di SD tersebut.
"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," pungkas Badrodin.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanyuwangi.com, Aflahul Abidin)