LSM itu, kata Karyoto, mengancam akan melaporkan kasus rudapaksa ke Polres Brebes jika keluarga pelaku tak bisa menyediakan uang tersebut.
Namun, setelah proses tawar-menawar, LSM dan keluarga pelaku sepakat nominal uang yang harus terkumpul adalah Rp70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," ujar Karyoto.
Tak ingin anak-anak mereka dijerat hukum, para orang tua pelaku mencari utangan untuk mengumpulkan uang yang diminta LSM.
Meski baru terkumpul Rp62 juta, uang itu diserahkan ke LSM.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Rudapaksa di Brebes: Diduga Ada Pemerasan, Keluarga Korban Diberi Uang Damai
Tetapi, LSM hanya menyerahkan sekitar Rp30 juta pada keluarga korban sebagai bentuk kompensasi.
Karyoto mengungkapkan, proses serah terima uang itu disaksikan oleh Ketua RT hingga Kepala Desa setempat.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga Kepala Desa," tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati.
Menurut Puji, proses mediasi yang berlangsung pada 29 Desember 2022, dilakukan tanpa kehadiran polisi.
"Mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes, tanpa melibatkan pihak kepolisian," kata Puji, saat konferensi pers di Kantor Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).
Kepala Desa setempat, Ardi Winoto, mengakui proses mediasi antara keluarga pelaku dan korban berlangsung di rumahnya.
Ia mengungkapkan ada sejumlah anggota LSM yang mendatanginya dan bicara soal kasus rudapaksa.
Hingga akhirnya, kata Ardi, keluarga pelaku dan korban mendatangi rumahnya, lalu membuat surat kesepakatan.