TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pelaku rudapaksa terhadap bocah 12 tahun berinisial AA di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bertambah.
Polisi kembali menangkap satu orang pelaku. Sehingga, total ada 5 pelaku yang telah diamankan polisi.
Kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat pelaku yang diamankan lebih dulu yakni W (70), J (50), SA (69), K (67).
Kemudian satu pelaku lagi yang baru ditangkap berinisial Y (27).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, jumlah pelaku dimungkinkan masih bertambah.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Banyumas Ternyata 8 Orang: 3 Orang Masih Buron
Pihaknya saat ini tengah memburu tiga pelaku lain, Mengutip TribunJateng.com.
Dikatakan Agus, aksi bejat para pelaku itu dilakukan secara terpisah, dalam waktu dan tempat berbeda.
"Modusnya, merayu korban dan memberi sejumlah uang. Tempatnya, ada yang di rumah korban, ada yang di hotel," bebernya.
Menurut Agus, uang yang diberikan oleh pelaku kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 3.000 sampai Rp 20.000.
Tindakan asusila terhadap korban itu terjadi sejak November hingga Desember 2022.
Akibat perbuatan bejat pelaku itu, korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Ironisnya lagi, setelah mendapat perlakuan asusila hingga hamil, kini korban didesak keluar dari sekolah.
Ayah korban berinisial N (54) mengatakan, pihak sekolah memintanya untuk membuat pernyataan pengunduran diri korban.