News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Rudapaksa Bocah di Banyumas Ternyata Ada 8 Orang, Kini Korban Dipaksa Keluar dari Sekolah

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Pelaku rudapaksa terhadap bocah 12 tahun di Banyumas ternyata ada 8 orang, tiga orang masih buron. Sementara itu, korban dipaksa keluar dari sekolah.

"Saya supaya bikin pernyataan mengundurkan diri buat anak saya, supaya ikut Paket B."

"Waktu itu sudah dikasih contoh suratnya dan disuruh tanda tangan," ujar N kepada TribunBanyumas.com, Rabu (18/1/2023).

Korban diketahui bersekolah di sebuah SMP di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). (Polresta Banyumas)

Baca juga: Fakta-fakta Anak 12 Tahun Dirudapaksa 4 Kakek di Banyumas: Korban Hamil dan Terungkap Modus Pelaku

"Mungkin pihak sekolah malu atau bagaimana, kita nggak tahu," tambahnya.

N menjelaskan, permintaan agar korban mengundurkan diri dari sekolah itu diterima seminggu setelah melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi.

Kendati demikian, N mengikhlaskan anaknya keluar dari sekolah. Hal ini demi menjaga perasaan korban.

Pasalnya, N tak ingin anaknya menanggung malu akibat kehamilan di luar nikah karena menjadi korban rudapaksa.

Oleh karena itu, ia hanya meminta agar para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Semua pelaku supaya diproses hukum saja, saya kenal mereka karena tetangga," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus rudapaksa terhadap bocah 12 tahun ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban.

Mereka merasa curiga lantaran putrinya tidak menstruasi.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Brebes Diselesaikan Secara Damai, Polisi Dalami Pihak-pihak yang Terlibat Mediasi

Setelah ditanya, korban pun mengaku telah dirudapaksa oleh para pelaku.

Orangtua korban kemudian memeriksa kondisi anaknya, dan diketahui korban tengah hamil tiga bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini