News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencabulan Anak di Brebes

2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol - Polda Jawa Tengah meminta dua orang dari LSM BPPI yang telah jadi tersangka yang kabur untuk menyerahkan diri.

Iqbal mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya laporan tersebut.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Iqbal seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Kamis (19/1/2023).

Ilustrasi diborgol (Freepik)

Diketahui, LSM tersebut meminta keluarga pelaku untuk menyediakan Rp200 juta sebagai uang damai.

Cerita Ketua RT soal LSM

Ketua RT setempat, Tarmudi, angkat bicara soal keterlibatan LSM di kasus rudapaksa.

Sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.

Baca juga: 9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO

Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.

"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."

"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).

Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.

Pihak LSM datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.

Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. (ist via Tribun Jateng)

Lalu, esok harinya lagi, LSM tersebut datang ke rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.

LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.

Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanyumas.com, Fajar Bahruddin Achmad/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini