TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal dua anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang damaikan kasus rudapaksa anak dibawah umur di Brebes, Jawa Tengah.
Terbaru, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang dari sembilan anggota LSM yang damaikan kasus tersebut karena dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Luthfi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Jumat (20/1/2023).
Tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).
Luthfi mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan pemerasan.
Baca juga: Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan
"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," lanjutnya.
Di sisi lain, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.
"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal dalam keterangan di pesan singkat.
Baca juga: Polisi Minta 2 Anggota LSM yang Terlibat Mediasi Rudapaksa di Brebes Segera Menyerahkan Diri
Ia pun meminta dua orang tersebut untuk menyerahkan diri.
"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," pungkasnya.
LSM Dilaporkan
Sebelumnya, orang tua pelaku juga sudah melaporkan LSM BPPI atas dugaan pemerasan, penipuan, atau penggelapan.