TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Sedikitnya tujuh orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap oleh aparat Polres Brebes terkait uang damai kasus 6 pemuda rudapaksa anak.
Tujuh oknum LSM tersebut sebelumnya dilaporkan oleh keluarga pelaku pemerkosaan anak di Brebes.
Mereka diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan. Mereka adalah ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Baca juga: Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan
Mereka diduga memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi.
Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta.
Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban.
Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta.
Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp 62 juta.
Baca juga: Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi
Rinciannya dari korban Taryoto (48) sebanyak Rp 18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp 5 juta, dan saksi Hadi Subeno (57) sebanyak Rp 13 juta.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga para pelaku.
Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum LSM.
"Untuk perisitiwa tersebut, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," kata AKP Dewa, Kamis (19/1/2023).
AKP Dewa menjelaskan, pihaknya sedang fokus terhadap pemeriksaan para saksi.
Saksi ini merupakan pihak-pihak yang hadir saat mediasi.
Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM